Komnas PA Prioritaskan Oknum Pendeta HL Dijerat UU 17 Tahun 2016

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendeta berinisial HL dari Gereja HFC Surabaya, mulai mendapat pengawalan ketat dari Komisi Nasional ( Komnas ) Perlindungan Anak
Bahkan kasus tersebut menjadi catatan khusus bagi Komnas perlindungan anak untuk mengawal terus kasus pencabulan anak terhadap terdakwa HL.
” Sengaja kami datang ke Surabaya akan memonitoring terus terhadap kasus HL, dan bagi komnas kasus ini menjadi agenda prioritas,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat menggelar konferensi pers di Resto Kunokini Surabaya.Rabu ( 12/8/2020 )
Diungkapkan Arist, terkait dengan virus corona ini, seolah – olah kasus tersebut tidak terselesaikan secara hukum.Namun pihaknya tidak tinggal diam, kami akan tetap mengambil langka, bahwa kasus ini merupakan prioritas kami untuk terus melakukan monitoring
” Meskipun ada virus corona kasus HL harus diteruskan,” ujar Arist
Ditambahkan Arist, yang menjadi prioritas kami salah satunya adalah mendorong bahwa tuntutan jaksa itu harus maksimal
” Komnas perlindungan anak memprioritaskan untuk mendorong agar pelaku dijerat undang – undang 17 tahun 2016 bukan undang – undang 35 tahun 2014 yang ancamannya hanya maksimal 15 tahun,” terangnya.
Dia berharap,dengan kasus luar biasa ini yang mana terdakwa telah melakukan pencabulan dengan berulang -ulang dan dalam keadaan posisi sadar HL mencabuli anak – anak dengan sengaja.
” Oleh karena itu,kami berharap tersangka tersebut dijatuhi atau terancam hukuman lebih dari 20 tahun kalau menggunakan undang -undang 17 tahun 2016,” pintahnya
Dia menambahkan, pada undang -undang 35 Pihaknya belum membaca secara detail dari tuntutan jaksa.tetapi kami berharap bahwa jaksa dengan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian dijerat undang – undang 17 tahun 2016.
Terlebih menurut Arist, setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak -anak dibawah umur 18 tahun dan dilakukan dengan keadaan sadar serta dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, ancaman hukumannya harus menggunakan undang -undang perlindungan anak dan maksimal 20 tahun penjara. ( Dji )




