Ekbis

OJK Sasar Mahasiswa Dorong Penguatan Literasi Keuangan Terhadap Aset Kripto

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto termasuk bagi kalangan mahasiswa agar dapat memahami berbagai manfaat dan risiko serta ekosistem aset kripto.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Central Finansial X (CFX) menggelar Roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 dengan topik “Blockchain Basics: Yuk, Pahami Kripto dengan Bijak!” yang diselenggarakan di Universitas Airlangga ( Unair ).

Melalui kegiatan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat terhadap aset digital khususnya aset kripto agar masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan aman,

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ekosistem aset kripto dan membangun regulasi yang lebih inklusif, inovatif, serta berkelanjutan.

Ia menilai, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi elemen kunci dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) ini juga diharapkan dapat menjadi momentum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risiko aset kripto.

OJK berharap Bulan Literasi Kripto 2025 tidak hanya menjadi platform edukasi, tetapi juga menjadi katalisator dalam mendorong eksplorasi Lebih lanjut, Horas menjelaskan, bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada awal Januari 2025 merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20. ( * )

Related Articles

Back to top button