Politik

Sasar Warkop dan Minimarket Kelurahan Peneleh Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Meningkatnya penyebaran Covid -19 yang kian tajam melonjak di Kota Surabaya, membuat Pemerintah melakukan kembali penerapan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang di mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid -19 ini, Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan ( Prokes ) dan PPKM sesuai Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor : 443/7787/436.8.4/2021

Pada Sosialisasi Prokes dan PPKM Sabtu ( 3/7/2021 ) melibatkan Lurah Peneleh, Kasi Bangtib,Kasatgas, Dinas PU, Kebersihan, BKO Linmas kelurahan Peneleh

Kegiatan Sosialisasi tersebut menyasar pada Warung Kopi, Warung Makan, Minimarket dan Pedagang Kaki Lima ( PKL ).

Sehubungan diberlakukan PPKM Darurat tersebut, Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng mulai Gencarkan Operasi Jam malam.

” mulai malam ini Sabtu ( 3/7 ) menggelar operasi serentak tim Swab Hunter dan sanksi PPKM Darurat yang saat ini sangat luar biasa ,” kata Lurah Peneleh, HM  Khusnul Amin, SIP

” Bahkan operasi PPKM Darurat tersebut mulai digelar jam 7 malam yang serentak akan dilakikan di kota Surabaya,” imbuhnya.

Menurut Aba Amin sapaan akrab  Khusnul Amin,Jika ada warga yang melanggar adanya penerapan PPKM ini, Pihaknya akan langsung memberi sanksi.

” Apabila ada yang terjaring, baik itu warga atau warkop yang melanggar, mereka akan di bawa bus keliling menuju route keputih, setelah itu mereka akan ditunjukan cara memandikan jenazah Covid serta pemakamannya,” terangnya.

Bahkan kata Amin, mereka yang terjaring protokol kesehatan akan bermalam di Liponsos dan wajib untuk  mengikuti test swab.

” Setelah itu, mereka diinapkan ke Liponsos semalam hingga menunggu esoknya jam pagi untuk diswab. Apabila ada yang hasilnya positif mereka akan di karantina di Hotel Grand Park jalan Bunguran,” ungkapnya.

Amin berharap, kepada Tokoh masyarakat dan seluruh warga untuk saling mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.

” Kami memohon kepada para RT untuk menyampaikan kepada warga agar yang memiliki usaha atau warung untuk menutup dan mematikan lampu pada jam 7 malam,” pintah Amin.

” Selain itu kami berharap agar warga tetap melaksanakan Protokol Kesehatan 5-M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga Jarak, Menjahui kerumunan, Mengurangi Mobilitas,” pungkas Amin. ( dji )
?

Related Articles

Back to top button