DJP Blokir Rekening 3.443 Penunggak Pajak di Jawa Timur

SURABAYA ‘ ( KABARAKTUALITA.COM ) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni 2025 dengan total 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 Bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Seperti diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” kata Samingun dalam keterangan pers, Kamis (26/6) lalu.
Ia menila, keberhasilan dari pemblokiran tersebut merupakan sinergi yang baik antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jawa Timur serta dukungan dari perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
Samingun menegaskan, penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan profesional.
“Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” tandasnya.
Dengan adanya tindakan ini, sambung Samingun, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang. (dji)




