Hukum dan Kriminal

Diduga Jalani Kosmetik Tanpa Ijin Edar, Kini Bos PT.Glad Skincare Ditetapkan Sebagai Tersangka.

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Diduga Kosmetik yang dimiliki oleh Bos PT Glad Skincare yang berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya menyalahi aturan. Kini Perempuan berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kosmetik yang mengandung zat berbahaya, berupa mercury dan hydroquinon.

Hal ini yang diungkapkan oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatum Kompol Suryono, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar.

” Subdit Indagsi Polda Jatim, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin. Kemudian produk ini mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon,” kata Kompol Suryono, Kamis ( 24/10/2019 ).

Dia menjelaskan, kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan.

Setelah disita, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinone.

Karena membahayakan kesehatan. Masih kata Kompol Suryono, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan berinisial FR, sebagai tersangka.

Suryono juga menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar.

” Ini (beroperasi) sejak tahun 2017,” terang Suryono.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

Lalu pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.   ( * Dji )

Related Articles

Back to top button