Hadir di Kantor DJP Jatim 1,Walikota Eri Cahyadi : Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
“Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda,” kata Eri Cahyadi dalam keterangan siaran pers.Selasa ( 19/3/2024 ).
Menurut Cak Eri,sapaan akrab Eri Cahyadi,pihaknya mengajak Masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya.
“Iki rek deloken ( ini rek lihatlah ), aku yo wis mbayar pajak ( saya sudah bayar pajak ). Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu ( Ayo semua warga Surabaya sama – sama membangun Indonesia dengan bayar pajak tepat waktu ) ,” tandasnya.
Menanggapi ajakan positif dari Wali Kota Surabaya tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya akan bersinergi dan berkomitmen,serta terus berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Daerah.
Oleh karena itu, kata Sigit,Sebagai upaya dalam meningkatkan Pelaporan Pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh Warga Surabaya.
” Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media,” tandasnya.
Sigit menegaskan, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Warga Kota Surabaya dihimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman.
Sigit menambahkan, untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. ( dji ).




