Pendidikan

Dukung Penegakan Regulasi KTR, Fak.Kesehatan Masyarakat Unair Gelar Workshop

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Upaya Fakultas Kesehatan Masyarakat,Universitas Airlangga ( Unair ) Surabaya dalam mendukung penerapan serta penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) terus digencarkan.Hal ini agar Jawa Timur sehat dan terbebas dari Asap Rokok

Bertempat di Swiss Belinn Hotel,Surabaya.Pada Rabu ( 24/1/2024 ) kegiatan yang dikemas dengan Acara Workshop bertemakan ” Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok” dihadiri Research Group Tobacco Control ( RGTC ) FKM, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau ( Kementrian Kesehatan ),dr.Bemget Saragih,E.epid, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr.Abdillah Ahsan, Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung I Ketut Ardana,S.KM,M.Si, Biro Perekonomian dan Setda Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris Hidayat,S.P, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr.Faridha Cahyani.

Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, mengungkapkan, di Negara Indonesia yang hampir 80 persen di wilayah Kabupaten / Kota,dari 514 sudah memiliki regulasi penerapan tentang tembakau.

” Ada Perda,SK Bupati, Perwali, dan Pergub yang sudah mempunyai regulasi yang terkait pengendalian tembakau,” kata Santi Martini di temui usai Pembukaan Workshop penerapan Regulasi KTR.Rabu ( 24/1/2024 ).

Kendati begitu.Masih kata Santi Martini, berdasarkan dari pengamatannya,setelah mempunyai kebijakan Perda KTR di masing – masing wilayah.Tentunya yang menjadi faktor perhatian adalah tantangan dan penegakannya.

” Penegakannya ini yang harus dijaga,karena tidak hanya sekedar punya peraturan,tapi bagaimana peraturan ini bisa diterapkan,” pintahnya.

Ia pun menyebutkan, bahwa salah satu tantangan penegakan KTR tersebut adalah sumber daya,seperti pada kondisi dana atau anggaran yang seharusnya dapat membantu dalam edukasi penegakan KTR kepada masyarakat.

” Kita bantu teman – teman di daerah – daerah,untuk setiap produk pajak rokok atau dana hasil cukai tembakau digunakan sebagai penerapan Perda KTR ,” terang Santi.

” Sebab kita tahu,yang terkena paparan asap rokok,dampaknya tidak hanya yang merokok.tapi juga orang – orang disekitar yang tidak merokok,” imbuhnya.

Dia menegaskan, Penerapan Perda KTR ini juga tidak membatasi bagi orang yang merokok.Namun,setiap orang yang akan  merokok tidak diperbolehkan melakukannya  di lokasi umum.

” Kawasan yang tidak boleh merokok,seperti kawasan pendidikan, kesehatan,tempat bermain anak, sarana ibadah, dan transportasi umum.Namun,ada tempat ruangan yang sudah disediakan bagi yang perokok,” demikian Santi Martini.

Workshop kali ini juga dihadiri dari 16 Kabupaten maupun Kota yakni dari unsur Perwakilan Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ), dan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Jawa Timur. ( dji ).

Related Articles

Back to top button