Ekbis

Buntut Penggunaan Layanan Danacita Pembayaran UKT di ITB,OJK Minta Penjelasan PT Inclusive Finance Group

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Terkait adanya informasi yang berkembang di Masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Pada tanggal 26 Januari 2024, Pihak OJK telah memanggil Danacita perihal untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.Namun diketahui, bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki Bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto ( Perseroda )

Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

BACA JUGA : OJK : Didukung Permodalan Kuat dan Likuiditasi Memadai SektorJasa Keuangan Mampu Hadapi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut. ( * ).

Related Articles

Back to top button