Ekbis

Sinergi PLN-BPN Amankan Aset Negara: 27 Sertifikat Tanah Infrastruktur Kelistrikan di Pasuruan Terbit

 

.SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan aset negara dengan merampungkan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk infrastruktur ketenagalistrikan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan.

Penyerahan secara simbolis 27 sertifikat aset tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., menyerahkan langsung dokumen legalitas itu kepada perwakilan manajemen PLN, yakni Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 2, Deddy Kurniawan, dan Manager UPP JBTB 3, Oky Hermawan.

Kehadiran jajaran manajemen dari unit pelaksana ini menegaskan komitmen kuat PT PLN (Persero) dalam memastikan kepastian hukum atas seluruh aset di wilayah kerja proyek mereka.

General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh yang diberikan oleh jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan cepat dan lancar.

“Kami sangat berterima kasih atas sinergi yang luar biasa dari Bapak Herman Hidayat beserta seluruh tim. Terbitnya 27 sertifikat ini adalah langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah PLN,” kata Moh Fathol Arifin dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, dengan status legalitas yang clean and clear, PLN dapat lebih fokus dalam menjaga keandalan pembangunan infrastruktur kelistrikan.

“Tujuan utamanya adalah demi menjamin pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., menyambut baik koordinasi intensif yang dilakukan oleh pihak PLN.

Ia mengatakan, institusinya berkomitmen penuh untuk mendukung pengamanan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama aset-aset yang menopang Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sinergi antara Kantor Pertanahan BPN dan PT PLN (Persero) ini sangat penting. Kami memahami bahwa tanah-tanah ini digunakan untuk infrastruktur vital. Oleh karena itu, percepatan legalisasi aset menjadi prioritas kami bersama,” terang Herman.

Ia menambahkan, percepatan ini bertujuan agar tercapai tertib administrasi pertanahan yang akuntabel dan sesuai dengan arahan pemerintah serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembenahan tata kelola aset negara.

“Ke depan, PT PLN (Persero) UIP JBTB dan Kantah Kabupaten Pasuruan sepakat untuk terus mempererat koordinasi guna menuntaskan target sertifikasi aset lainnya hingga mencapai 100 persen,” pungkas Herman.

Related Articles

Back to top button