Ekbis

TPS Operasikan 18 Alat Angkut Listrik Baru, Pangkas Emisi dan Kejar Dwelling Time 

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) resmi mengoperasikan 4 unit Electric Quay Container Crane (e-QCC) dan 14 unit Electric Rubber Tyred Gantry (e-RTG) baru.

Langkah ini menandai tuntasnya program peremajaan fasilitas terminal guna mendongkrak produktivitas bongkar muat sekaligus memangkas emisi karbon di wilayah Pelabuhan Utama Tanjung Perak.

Pengoperasian belasan alat bertenaga listrik tersebut diproyeksikan mampu mempercepat pergerakan peti kemas di lapangan penumpukan (yard) serta meningkatkan kapasitas terminal dalam melayani kapal-kapal kargo berukuran besar.

Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, menyampaikan  seluruh proses peremajaan, pengujian, hingga integrasi sistem telah selesai dilakukan tanpa mengganggu kesinambungan layanan komersial terminal.

“Setelah proses peremajaan selesai, ini menjadi momentum bagi TPS untuk menghadirkan layanan yang lebih baik,” kata Wahyu dalam keterangan resminya. Selasa, 7 Juli 2026.

Sementara itu, Senior Manajer Komersial TPS, Bayu Setyadi, menambahkan, modernisasi ini merupakan bagian dari transformasi TPS menuju ekosistem logistik yang lebih hijau.

Ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dipastikan berkurang signifikan seiring beroperasinya e-RTG dan e-QCC tersebut.

“Pengoperasian alat berbasis listrik merupakan langkah TPS dalam mengurangi jejak karbon operasional terminal. Pelanggan tidak hanya memperoleh layanan yang lebih produktif, tetapi juga menjadi bagian dari logistik yang lebih hijau,” ujar Bayu.

Pasca peremajaan alat, TPS kini membidik perbaikan pada sistem pelayanan receiving (penerimaan) dan delivery (pengiriman) barang, termasuk pengelolaan Container Freight Station (CFS).

Secara khusus, koordinasi ketat dilakukan bersama otoritas terkait untuk meningkatkan layanan penarikan barang jalur merah (SPJM), baik di area long room maupun lokasi pemeriksaan fisik. Sinergi ini krusial mengingat Pelabuhan Tanjung Perak saat ini dituntut mempertahankan angka dwelling time (waktu inap petikemas) agar tetap berada di bawah rata-rata standar nasional.

Kendati demikian, efektivitas pelayanan di lapangan masih menghadapi kendala kepatuhan pengguna jasa. Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak mencatat, keterlambatan penyampaian Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) oleh pemilik barang kerap membuat petugas tidak dapat menjadwalkan pemeriksaan tepat waktu, meskipun peti kemas sudah berada di lokasi.

Merespons hal tersebut, manajemen TPS berkomitmen memperkuat integrasi sistem digital bersama Bea Cukai, Badan Karantina, perusahaan pelayaran, hingga forwarder guna mengurai potensi hambatan lalu lintas logistik dari dan menuju pelabuhan. (dji)

Related Articles

Back to top button