Jaga Volatilitas Pasar, BEI Berlakukan Kebijakan ARB Asimetris 7 Persen hingga Akhir 2026
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perdagangan efek di bursa domestik tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menekan volatilitas pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan, penyesuaian batasan ARB ini bertujuan memberikan ruang bagi para investor untuk mengevaluasi serta mencerna berbagai informasi pasar secara lebih matang.
“Upaya ini diharapkan dapat membantu investor mengambil keputusan investasi terbaik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian nasional,” kata Elsierra dalam keterangan resminya, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menambahkan, penyesuaian ketentuan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Direksi (SK) BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Regulasi baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, regulasi terbaru ini telah efektif diberlakukan mulai Senin, 19 Oktober 2026, dan direncanakan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
“Pihak bursa akan terus mengevaluasi implementasi aturan ini secara berkala mengikuti dinamika dan perkembangan yang terjadi di pasar modal,” pungkas Elsierra. (dji)




