Sinergi DJP dan Kejati Jatim Perkuat Penelusuran Aset Pelaku Pidana Pajak
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperkuat koordinasi penelusuran aset (asset tracing) untuk mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara dari tindak pidana perpajakan.
Penguatan koordinasi tersebut difokuskan pada optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengidentifikasi harta kekayaan tersangka.
Upaya ini sekaligus mengadopsi konsep Sinergi Penelusuran Aset (Si Riset) yang digagas oleh Kejati Jatim.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, mengungkapkan, sinergi sejak tahap penyidikan krusial untuk memastikan proses pelacakan berjalan efektif.
“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal melalui keterangan resmi, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Pelacakan aset dilakukan melalui tahapan pengumpulan informasi, pemetaan, verifikasi kepemilikan, hingga koordinasi lintas instansi secara akuntabel.
Seluruh proses tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga.
Selain mendukung penanganan perkara pidana, hasil penelusuran aset ini diproyeksikan untuk menjamin pelunasan pidana denda berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kanwil DJP Jawa Timur I berharap sinergi penegak hukum ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengamankan penerimaan negara,” pungkas Yusrizal. ( dji)



