Ekbis

Tak Memiliki Daftar PSE Kementrian Kominfo, Aplikasi Tik Tok Cash Dihentikan Satgas Waspada Investasi

 

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Aplikasi Tik Tok Cash yang saat ini lagi menjamur dengan mengiming – imingi sejumlah uang kepada penggunanya hendaknya masyarakat lebih berhati – hati.
Pasalnya,Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementrian dan Lembaga yang bertugas dalam mencegah kerugian kepada masyarakat ini menemukan Aplikasi

Tik Tok Cash dengan menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya melalui video Platform tersebut.

Dalam rapatnya, Satgas meminta aplikasi Snack Video tersebut untuk menghentikan kegiatannya, pasalnya aplikasi Snack Video ini tidak memiliki daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Tongam menyebutkan, selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
14 Kegiatan Money Game;
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
1 Penyelenggara konten video tanpa izin,
1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
2 Kegiatan lainnya.

Tongam mengungkapkan, bahwa saatnini sudah terdapat Entitas yang telah mendapatkan izin usaha yakni PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Tongam membeberkan, Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Tongam menambahkan, kini Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

” Sejak tahun 2018 hingga februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal,” terangnya.

Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal. Lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ( POJK ).

Menurut Tongam. Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yakni batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya di tahun 2020. Masih kata Tongam, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

” Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. ( dji )

Related Articles

Back to top button