BI Bersama OJK Jatim Gelar Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Perwakilan Bank Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Jawa Timur menggelar Edukasi Keuangan bagi pelaku UMKM dan para ibu rumah tangga.
Bertajuk ‘ Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” kegiatan itu dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia.
Dalam sambutannya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, tumbuh pesatnya perkembangan teknologi di sektor Keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi, khususnya bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga.
Oleh karena itu, masih kata Destry, kesenjangan yang masih lebar antara Implementasi Inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dia menyebutkan, peran penting Bank Indonesia sebagai Regulator dalam Pelindungan Konsumen adalah memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen.
Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan, sambung Destry, adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi.
Untuk itu, lanjut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Bank Indonesia bersama OJK dan Kementerian maupun Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen).
” Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu,” beber Destry kepada awak media saat hadir pada acara Edukasi Keuangan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ditempat yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menambahkan, Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Untuk itu, imbuh Frederica, Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia mengungkapkan, bahwa sebagai Perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggungjawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala.
Indah Kurnia menilai, dari kegiatan sosialisasi dan edukasi itu dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan.
Perempuan kelahiran Surabaya juga menyebutkan, bahwa kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen.
” Berbagai upaya yang dilakukan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya. (dji)




