Jelang Bulan Ramadhan,KPPU Sidak Harga Bahan Pokok Pangan di Pasar Tambakrejo
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Upaya Komisi Pengawas Perlindungan Usaha ( KPPU ) dalam memastikan harga, sekaligus ketersediaan bahan pokok pangan menjelang Bulan Suci Ramadhan tetap terkendali dan aman.KPPU terus gencarkan pemantauan harga di seluruh Pasar – Pasar Tradisional.
Kali ini, Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa bersama Pj.Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu ( 17/2/2024 ).
Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa mengatakan,pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan Pengawasan Persaingan Usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selain itu,masih kata M.Fanshurullah Asa.Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku Usaha berkaitan dengan Harga maupun ketersediaan bahan pokok di Pasar.
M.Fanshrullah Asa menguraikan,dari hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan Informasi dimana harga Beras Premium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% diatas Harga HET dan Harga Beras Medium mencapai Rp. 11.000/Kg ( 0,9% diatas HET ).harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg ( 9,6% diatas HET ),Harga Daging Ayam Rp. 33.000/kg ( 10,2% dibawah HET ), Harga Daging Sapi Rp. 110.000/kg ( 21,4% dibawah HET ), Harga Telur Ayam Rp. 29.000/kg ( 7,4% diatas HET ), Harga Bawang Merah Rp. 25.000/kg ( 39,7% dibawah HET ), Harga Cabe Rawit Rp. 80.000/kg ( 40,4% diatas HET ), dan Harga Cabe Merah Keriting Rp. 80.000/kg ( 45,4% diatas HET ).
” Hari ini KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras,” katanya pada awak media usai melakukan Sidak harga bahan pokok pangan di sejumlah stand di Pasar Tambakrejo.Sabtu ( 17/2/2024 ).
Menurut M.Fanshurullah Asa, KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku Usaha melakukan Praktek Kartel atau Persekongkolan untuk mengatur Pasar yang berpengaruh pada Harga bahan pokok.
” ini karena kasihan kepada masyarakat kecil,terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhan,” tandasnya.
Ketua KPPU menghimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
” Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkas Fanshurullah. ( Izal )




