Ekbis

Kanwil DJP Jatim 1 Catat Penyampaian Wajib Lapor SPT Badan Tumbuh 4,87 Persen

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1 ( Kanwil DJP Jatim 1 ) mencatat batas akhir Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak Penghasilan ( PPh ) Badan, dan Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April 2023 pukul 24.00 WIB. Dan yang sudah yang menunaikan wajib lapor seperti SPT tahunan serta PPh Badan mencapai 39.263 Wajib Pajak Badan.Bahkan, jumlah tersebut tumbuh 4,87 persen dibandingkan pada periode yang sama dengan tahun lalu.

” Sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 188.274 SPT melalui e-filing, 107.261 SPT melalui e-form, dan 14 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo dalam keterangan siaran pers.Kamis ( 4/5/2023 ).

Sementara itu.Masih kata Sigit, secara Agregrat SPT Tahunan PPh tahun 2023 yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 297.115 SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I sebesar 86,74 persen dengan pertumbuhan sebesar 0,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kendati tingkat kepatuhan tumbuh.Lanjut Sigit, Pihaknya juga menyebut bahwa Kanwil DJP Jatim I tetap melanjutkan upaya maksimal agar Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 dapat tercapai.

Sebagaimana diketahui.Imbuh Sigit, bahwa Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 342.568 SPT. Dan target tersebut berlaku hingga dengan akhir tahun 2023.

“Artinya masih harus ada 45.413 SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tandasnya

Oleh karena itu, kami mengimbau, agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya,” pintah Sigit.

Sigit juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang sudah melakukan pelaporannya ke Kanwil DJP Jatim 1.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ungkapnya. ( dji ).

Related Articles

Back to top button