Ekbis

KPPU Tingkatkan Koordinasi Bersama PPATK Guna Cegah Pencucian Uang,Transaksi Merger,dan Akuisisi

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Selain itu, kedua lembaga tersebut juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kedua isu ini mengemukakan dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana,pada Rabu ( 13/3/2024 ) di Kantor PPATK Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut,yakni Anggota KPPU,Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso,serta berbagai Pejabat di kedua Lembaga.

Sebagai informasi, kerja sama Formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran Informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas putusan KPPU.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai, bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam halpembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisimaupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuanbesaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” katanya dalam siaran pers,Rabu ( 13/3/2024 ).

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucianuang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin Intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar,khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tandas Kepala PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan, bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini.

Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal Analisis Transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum,diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha,pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalammendukung prioritas KPPU.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” pungkas Ivan Yustiavandana.( Izal )

Related Articles

Back to top button