OJK : Sebar Berita Hoax Ajakan Penarikan Dana Perbankan di Denda 1 Miliar.

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Beredarnya Informasi berita Hoax ( tidak benar ) yang marak di sosial media ( Sosmed ) membuat salah satu lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta kepada masyarakat terus mewaspadai terkait informasi yang ingin mengajak melakukan penarikan dana di perbankan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan. Bahwa berdasarkan data OJK bulan Mei 2020. Tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan ( CAR ) perbankan sebesar 22,16% ( di atas ketentuan ),
Diungkapkan Anto Prabowo,hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Terlebih pihak OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara ( BIN ) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Anto menambahkan, sesuai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Anto berharap agar masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. ( Dji )




