Atas Dugaan Persekongkolan Tender Rumah Sakit di Langsa, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Kepada PT. Mina Fajar Abadi
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan Putusan atas perkara dugaan persekongkolan tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 11 Februari 2021, KPPU memutuskan PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.723.500.000 ( satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ).
Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan, Perkara dengan nomor register 04/KPPU-L/2020 berawal dari laporan publik dan melibatkan beberapa Terlapor, yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri ( Terlapor IV (Terlapor V ), PT Adhi Putra Jaya ( Terlapor VI ), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 ( Terlapor VII ).
Dijelaskan dalam proses persidangan. Masih kata Deswin Nur, Majelis Komisi telah membuktikan adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor VII dalam pengadaan tersebut, khususnya dalam bentuk berbagai pembiaran dan fasilitasi yang dilakukan Terlapor VII kepada Terlapor I untuk memenangkan tender.
Mengetahui atas kasus tersebut. Lanjut Deswin Nur, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa hanya Terlapor I dan Terlapor VII yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
” Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.723.500.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” kata Deswin dalam keterangan siaran pers.
” Selain itu, terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU,” sambung Deswin.
Deswin menambahkan, atas Terlapor VII, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Aceh dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat berwenang untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Terlapor VII dan melaporkan pelaksanaan sanksi tersebut kepada KPPU. ( */dji ).