KPPU Soroti Manipulasi Persaingan Pelaku Usaha AMDK

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti persoalan perdebatan di sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terkait isu Bisphenol A (BPA) di kemasan Galon isi ulang.
Bahkan perdebatan tersebut, mulai mengarah pada berbagai Kampanye negatif yang melibatkan sejumlah merk Dagang besar di sektor tersebut.
Menyadari hal tersebut, KPPU menilai isu ini dapat mengarah pada Manipulasi Persaingan yang berdampak pada Konsumen,bahkan menguntungkan bagi si pelaku usaha yang terkait.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menjelaskan, KPPU menegaskan, bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh KPPU kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun lalu,lantaran KPPU meyakini, bahwa kontroversi BPA ini terkait dengan masalah Kesehatan dan Keamanan Produk, yang merupakan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, bukan KPPU.
Baca juga : Bidik Para Pelajar Agar Gemar Menabung,OJK Gelar Puncak Kreasi Bangkit 2023
” Sebaiknya publik menunggu hasil atau keputusan Pemerintah atas persoalan tersebut, dan tidak melakukan berbagai kampanye negatif yang justru membingungkan konsumen serta mengaburkan bentuk persaingan di pasar AMDK,” kata T. Haris Munandar dalam keterangan siaran pers.Selasa ( 5/9/2023 ).
Ia mengungkapkan, Pihak KPPU melihat berbagai Kampanye atau pemberitaan di Media Cetak dan Media Sosial terkait isu tersebut juga dapat dilihat sebagai bagian dari Strategi pemasaran.
Sementara itu Haris juga membeberkan, dalam pendekatan Teoritis Persaingan Usaha, dikenal istilah Hotelling’s Model of Spatial Competition.Model ini, masih kata Haris Munandar, adalah merupakan bagian dari Teori Permainan tanpa kerja sama ( Non-Cooperative Game) yang dikenal dalam Ekonomi Persaingan Usaha.
Ia menjabarkan, bahwa model ini merupahkan Fenomena Strategi Perusahaan yang saling Dominan untuk Produk Homogen yang memaksimalkan keuntungan dengan mendekatkan lokasi Produknya satu sama lain.
Baca juga : BI Sebut Kinerja Ekonomi Jatim Tumbuh 5,24 Persen di Triwulan II Tahun 2023
Dalam hal ini,imbuh Haris, dapat dianggap mendekatkan Produknya melalui perdebatan di media.Tak hanya itu,lanjut Haris,dengan melalui Strategi ini, perhatian Konsumen akan diperoleh, dan konsumen akan berinisiatif melakukan pengujian atau mencoba kedua produk tersebut, sebelum menggemari produk tersebut.
” Strategi ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua produk yang bersinggungan. Sebagai informasi, dari data survei jajak pendapat yang dilakukan salah satu media, tahun lalu merek Air Minum Kemasan merk A disukai oleh 74,9% responden mereka dan juga LM menempati peringkat kedua merek air mineral paling favorit dengan persentase 62,1%, sementara merek lain seperti C dan N rata – rata disukai kurang dari 25% responden.
Ia menambahkan, Dari sisi teori persaingan Usaha, Fenomena ini dapat mengarah pada Manipulasi Daring (online manipulation) yang dijelaskan berbagai jurnal Persaingan Usaha.
Sedangkan pada teori tersebut menjelaskan, bahwa kesejahteraan konsumen akan berkurang ketika suatu platform mempengaruhi Konsumen untuk menaruh perhatian dan berbelanja yang bertentangan dengan kepentingan terbaiknya.
” Adanya perdebatan isu BPA ini, dapat dikatakan mengalihkan persaingan usaha di sektor tersebut kepada aspek jenis kemasan yang digunakan, bukan lagi pada faktor harga atau kualitas produk. Ini berpotensi dapat membingungkan konsumen dalam memilih produknya dan mengganggu iklim usaha di sector tersebut,” tandas Haris.
Untuk itu, Haris Munandar mengimbau,para pihak yang terkait untuk menghentikan berbagai Kampanye Negatif di berbagai media terkait isu tersebut, dan memberikan kesempatan pada Pemerintah untuk mengambil sikap mengenai potensi bahaya kemasan yang digunakanuntuk air minum dalam kemasan.
Sementara itu, KPPU akan hadir mencermati isu tersebut guna menjaga Persaingan Usaha yang Sehat tanpa tendensi untuk melindungi pelaku usaha tertentu.
KPPU juga meminta,jika Publik atau Pelaku Usaha menemukan perbuatan Pelaku Usaha tertentu yang Anti -Persaingan, seperti menghalangi Konsumen untuk memperoleh suatu produk AMDK, atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan Kegiatan Usaha yang sama, atau menetapkan penjualan bersyarat sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir tahun 2017 lalu, ataupun perilaku lainnya,
KPPU mendesak,agar disampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan hukum.
Khusus mengenai Penegakan Hukum KPPU terkait Persaingan Usaha di sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menjelaskan, KPPU pernah memutus Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016.
“Pada tahun 2017, KPPU pernah mejatuhkan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 20 miliar kepada pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b (Perjanjian dilarang) dan pasal 19 huruf a dan b (Penguasaan Pasar) Undang Undang No 5 tahun 1999, saat ini Putusan tersebut juga telah dikuatkan Mahkamah Agung” pungkas Haris. ( dji )




