Kanwil DJP Jatim Blokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Kantor Wilayah ( Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memblokir sebanyak 3.827 penunggak pajak secara serentak pada 26 hingga 27 September 2024.
Surat permohonan pemblokiran disampaikan kepada 15 Bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang,dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur.
Kegiatan pemblokiran itu merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Upaya tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar Adiprabawa Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I mengatakan, sebelum pemblokiran rekening dilakukan, DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya.
” Namun, jika penunggak pajak tidak kooperatif, maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara,” kata Fajar.
Fajar membeberkan, bagi penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
pertama, mereka dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya.
Kedua, mereka dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak.
Ketiga, penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Sebelumnya, sambung Fajar, di semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp.5,7 miliar.
Fajar berharap, pada pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II tahun 2024 tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Untuk diketahui, kegiatan pemblokiran rekening menjadi salah satu upaya DJP dalam mendukung kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memberikan kesejahteraan untuk rakyat Indonesia.
Dengan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, DJP turut mendukung pembangunan dan kemandirian Nasional. (*)