BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, Ini Bocoran Perubahan Aturannya
SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah diimplementasikan sejak 25 Maret 2024 lalu.
Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan pada sejumlah kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan evaluasi berkala ini penting untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar yang ada.
“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi,” kata Iding dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu, 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pola aktivitas perdagangan saham nonfundamental, BEI mengusulkan beberapa poin perubahan krusial, yakni BEI mengusulkan penghapusan Kriteria 6 (terkait ketentuan free float), Kriteria 7, dan Kriteria 10 (terkait penghentian sementara akibat aktivitas perdagangan).
Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap Kriteria 11, dan mengubah mekanisme perdagangan dengan menerapkan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang agar selaras dengan karakteristik kelompok harga saham.
Tak hanya itu, BEI juga melarang pembatalan atau perubahan order menjelang pembentukan harga.
“Mekanisme ini sebelumnya sukses ditetapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak akhir 2025,” beber Iding.
Ia menjelaskan, penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus diharapkan mampu mencerminkan kondisi penawaran-permintaan yang sebenarnya, meminimalkan manipulasi pasar seperti spoofing, serta menjaga stabilitas harga saham.
“Kebijakan ini nantinya akan diimplementasikan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP),” terang Iding.
Ia menambahkan, rangkaian penyempurnaan ini tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas transaksi, melainkan demi menciptakan likuiditas pasar yang sehat, transparan, dan wajar.
Saat ini, usulan perubahan ketentuan tersebut masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat. BEI terus menjaring masukan secara komprehensif dari para pemangku kepentingan mulai dari Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar lainnya sebelum aturan resmi ditetapkan. (dji)




