Hukum dan Kriminal

Modus Ekspor Keramik, Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika Digagalkan 

 

SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM )  — Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai ±Rp17,5 miliar menuju Burkina Faso, Afrika Barat.

Penindakan tersebut dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat lalu, 24 Juli 2026 sekitar  pukul 14.00–17.00 WIB.

Penggagalan ekspor ilegal ini berawal dari analisis intelijen dan pemetaan risiko terhadap kontainer berukuran 20 feet.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaku mendaftarkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.

Namun, saat petugas Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan pemeriksaan fisik yang disaksikan pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ditemukan ketidaksesuaian muatan secara signifikan.

Petugas hanya menemukan 826 karton keramik (selisih kurang 74 karton dari dokumen). Sementara itu, di dalam kontainer tersebut petugas mendapati 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan perak yang terkonfirmasi sebagai merkuri cair.

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang umum disalahgunakan untuk pengolahan emas skala kecil.

Logam berat ini bersifat toksik tinggi, berpotensi mencemari lingkungan secara permanen, serta menimbulkan gangguan kesehatan berat akibat paparan jangka pendek maupun panjang.

Lantaran dampak bahayanya, peredaran merkuri internasional dibatasi secara ketat melalui Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (dji)

Related Articles

Back to top button