Ekbis

Pemerintah Terbitkan Peraturan Nomor PER-2/PJ/2024 Tentang Kemudahan Pembuatan dan Pelaporan Bukti PPH

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

BACA JUGA : Diskusi Santai KI dan Ombudsman di PWI Jatim,Bahas Program Bersinergi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi mengatakan. Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.Aturan ini juga merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

Dia menjelaskan,bahwa PER-2/PJ/2024 tersebut mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

” Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” tandas Dwi.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

Dwi menambahkan, ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Sementara itu,imbuh Dwi.Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. ( dji ).

Related Articles

Back to top button