Ekbis

Periode Februari dan Maret 2024,Satgas Pasti Temukan 585 Pinjol Ilegal 

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 537 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal pada periode Februari – Maret 2024.

Diantaranya 48 konten penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Kegiatan keuangan ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Termasuk melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan 17 entitas tersebut melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Sedangkan 13 entitas lain melakukan penawaran investasi tanpa izin, diantaranya dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hudiyanto juga mengatakan sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 Entitas Keuangan ilegal.

Yakni yang terdiri dari 1.235 Entitas Investasi ilegal, 7.576 Entitas pinjaman online ilegal maupun Pinpri, dan 251 Entitas Gadai ilegal.

Sementara itu, Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati – hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal maupun Pinpri.

Pemblokiran Kontak Pelaku

Di sisi lain pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Hudiyanto.

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”

Tak hanya itu, Hudiyanto mengungkapkan pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari Entitas yang memiliki izin (legal).

Laporan itu bersangkutan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum menggunakan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Hudiyanto menjelaskan Satgas juga mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” ujar Hudiyanto.

Pihaknya juga menegaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

Peran itu berupa sikap waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hudiyanto menambahkan, pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Hudiyanto mengajak kepada masyarakat, jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. ( dji )

Related Articles

Back to top button