Birokrasi

Tak Miliki Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya:: Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha Toko Modern

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya.

Kali ini, Wali Kota Surabaya menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan Jalan Dharmahusada, Ia memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang tidak memiliki jukir resmi.

“Penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko,”kata Eri Cahyadi, Selasa 10 Juni 2025

Ia menegaskan, bagi setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat disertai memakai rompi resmi.

Tak cuma itu, Wali Kota Surabaya juga mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi.

“Jika tidak mematuhi peraturan, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin,” tandas Eri Cahyadi

Eri mengungkapkan, bahwa penertiban parkir liar di toko modern dilakukan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. ( dji )

Related Articles

Back to top button