Politik

Diduga Korupsi, Oknum Satpol PP Surabaya Ditetapkan Kejari Surabaya Jadi Tersangka

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Diduga melakukan korupsi dengan modus menjual barang bukti hasil penertiban, Oknum Pejabat tinggi Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Surabaya berinisial FE ditetapkan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya sebagai tersangka.Bahkan penetapan tersangka kasus ini menjadi kado istimewa bagi kejaksaan Negeri Surabaya lantaran menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke- 62 tahun 2022.

“Iya, kemarin malam (13/7/2022) sekitar pukul 18.00 sampai 19.00 WIB,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, pada Kamis (14/7/2022).

Menurut Ari, bahwa penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini sudah berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ari.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo menambahkan,.setelah menetapkan FE sebagai tersangka, pihak Kejari Surabaya juga sekaligus melakukan penahanan terhadap oknum tersebut.

“Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Danang Suryo Wibowo

Terlebih kata Danang Suryo Wibowo, bahwa tersangka berinisial FE, diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru No.11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Hasil barang penertiban yang dijual itu diperkirakan senilai ratusan juta rupiah. ( * )

Related Articles

Back to top button