Politik

Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov Jatim Terapkan Denda Rp. 250 Ribu Mulai Besok Senin

 

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Sebagai upaya untuk menekan pengendalian kasus virus Corona yang selama ini masih terus bertambah, kini Pemerintah provinsi ( Pemprov ) Jawa Timur mengeluarkan aturan baru bagi semua masyarakat Jawa Timur.

Supaya terlaksana dengan lancar, Pemrov Jatim akan bersinergi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) untuk mengawal aturan baru terkait protokol kesehatan dalam pencegahan Covid – 19.
Pada aturan tersebut,ada salah satu poin yang menerangkan, bahwa setiap warga yang melanggar protokol kesehatan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.

Dikutip dari Portal Surabaya, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santoso mengatakan, kalau ada yang melanggar protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19 di wilayah Jawa Timur akan dikenai sanksi denda Rp 250 ribu.

Diungkapkan Budi. Selain sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu, mereka akan diberi teguran lisan dan kerja sosial serta penyitaan KTP, tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan membubarkan kerumunan secara paksa.

Terlebih kata Budi, jika sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur ( Pergub ) No. 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Selain itu, Budi menyampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan regulasi sejak tanggal 4 September dan diundangkan tanggal 7 September lalu. Regulasi tersebut menjelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk mengenakan masker menutupi mulut, hidung, sampai dagu.

Tidak hanya memakai masker, masyarakat diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun atau dapat menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak ( Sosial Distancing ), serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ).

” Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai tanggal 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan,” kata Budi

Menurut Budi, Sanksi tersebut tidak hanya diberikan pada sanksi perorangan, sanksi tersebut akan diterapkan di sektor pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut memberikan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan sarana mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, penyemprotan disenfektan secara berkala, pengaturan jaga jarak, sampai melakukan upaya deteksi dini.

Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran secara lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Budi

Denda administratif bagi pelaku usaha digolongkan sesuai dengan besarnya usaha yang dijalankan.

Untuk usaha mikro dikenakan denda Rp500 ribu, usaha kecil dikenakan denda Rp1 juta, sedangkan untuk usaha besar dikenakan denda Rp 25 juta.

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar lagi dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda yang pertama.

Budi menjelaskan jika pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.

Pihaknya saat ini mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai media, seperti media sosial, media mainstream, menyebarkan brosur dengan melibatkan organisasi dan kelompok masyarakat.
Mengenai besarnya denda, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Budi juda memastikan penerapan denda masing-masing daerah besarnya tidak disamaratakan sesuai Pergub.

“ Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” terang Budi.

Demi terlaksananya penerapan Pergub 53 Tahun 2020, pihaknya dibantu oleh beberapa elemen. Elemen tersebut diantaranya adalah Polri, TNI, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten, pemerintah kota se-Jatim serta elemen masyarakat baik tokoh dan organisasi masyarakat. ( *Dji )

 

Insert poto : Infopublik.id

Related Articles

Back to top button