BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap bagi Peserta JKN

SURABAYA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat.
Hal ini diwujudkan dengan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Ketentuan ini sepenuhnya mengacu pada regulasi layanan JKN yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien,” kata Hernina dalam siaran pers, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pasien hanya dapat dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis dan dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab.
Setiap jenis penyakit, sambung Hernina, memiliki penanganan yang berbeda, sehingga keputusan perawatan sepenuhnya didasarkan pada kondisi medis masing-masing pasien.
“Jika pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN,” imbuhnya.
Hernina juga merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur adanya pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan atau tidak berdasar. “BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan bagi peserta JKN,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelayanan, BPJS Kesehatan juga terus menjalin komunikasi intensif dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina meminta agar peserta tidak segan menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu) jika mengalami kendala layanan.
Informasi kontak petugas BPJS SATU!, kata Hernina, dapat ditemukan melalui poster yang tersebar di berbagai sudut rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, serta aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami selalu terbuka menerima pertanyaan dan pengaduan terkait hak maupun kewajiban peserta JKN. Untuk wilayah Surabaya, kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2,” pungkas Hernina. (dji)