Ekbis

BI Kembali Membuka Penukaran UPK 75 Tahun RI Bagi Masyarakat untuk Bertransaksi

 

JAKARTA : ( KABARAKTUALITA.COM ) – Bagi Masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan ( UPK ) 75 Tahun Republik Indonesia ( RI ), kini Bank Indonesia ( BI ) kembali membuka kesempatan untuk penukaran.

Dengan menerapkan persyaratan 1 ( satu ) KTP yang berlaku untuk melakukan penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI setiap hari.

Kepala Departemen Komunikasi BI,  Erwin Haryono memaparkan, bagi masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Ia menjelaskan, UPK 75 Tahun RI yang telah dikeluarkan pada tangga 17 Agustus 2020 tahun lalu, merupakan alat pembayaran yang sah ( legal tender ) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Untuk penukaran UPK 75 Tahun RI. Masih kata Erwin Haryono, baik secara Individu maupun Kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

” Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR ( https://pintar.bi.go.id ) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan ( penukaran H+0 ),” kata Erwin Haryono.”

Namun, apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” imbuhnya.

Terlebih menurut Erwin, penyempurnaan Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan Publik BI.

Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. ( Dji ).

Related Articles

Back to top button