KPPU Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dipengaruhi Empat Faktor

SURABAYA : (KABARAKTUALITA.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar diskusi bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) pada hari Jumat,20 September 2024 di Jakarta.
Dalam diskusinya tersebut mengungkap empat faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat di Indonesia.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso menyebutkan empat faktor yang menjadi kendala naiknya harga tiket pesawat, diantaranya faktor mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang termonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
Oleh karena itu,Budi menyoroti adanya penyebab kenaikan harga tiket pesawat itu.
” Avtur adalah salah satu komponen terbesar dalam harga tiket pesawat,dan mencakup sekitar 40 persen,” kata Budi dalam keterangan siaran pers,Sabtu,21 September 2024.
Budi mengungkapkan, jika adanya konstanta Rp.3.581/liter yang digunakan dalam perhitungan harga jual avtur berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019.
Maka,Budi menyebutkan,beberapa komponen dalam konstanta ini dinilai sudah tidak relevan, seperti acuan harga terjauh yang lebih mahal.
Budi juga menuturkan,distribusi avtur di bandara dikuasai oleh Pertamina, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008.Sehingga kondisi tersebut membuat pelaku usaha lain kesulitan masuk ke pasar tanpa bekerja sama dengan Pertamina.
Padahal,masih kata Budi,bahwa membuka pasar avtur dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.
Budi membeberkan, untuk biaya pemeliharaan pesawat menyumbang sekitar 15 persen dari harga tiket, dan komponen pesawat sebagian besar masih diimpor sehingga terkena bea masuk. KPPU akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk meninjau kebijakan yang mempengaruhi biaya komponen ini.
Budi menilai,bahwa perilaku pelaku usaha, terutama maskapai penerbangan, juga menjadi perhatian. Dalam putusan KPPU yang diperkuat Mahkamah Agung terkait kartel tiket.Maka,sambung Budi,seharusnya maskapai melaporkan kebijakan persaingannya.
Namun,imbuh Anggota KPPU,pihak Lion Group diduga tidak patuh terhadap putusan tersebut, yang mengindikasikan perilaku anti persaingan.
” KPPU telah memulai penyelidikan awal dan jika terbukti, Lion Group dapat dikenakan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar terkait,” ungkapnya.
KPPU berharap, dengan langkah tersebut dapat membantu menurunkan harga tiket pesawat dan menciptakan persaingan yang sehat di sektor penerbangan. (dji)
Ket.poto: Ilustrasi poto diatas istimewa